Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merevisi peraturan mengenai larangan ekspor bahan tambang mineral dalam bentuk mentah dengan beberapa aturan tambahan.
Aturan tambahan itu termasuk pembuatan smelter dan pengenaan bea keluar rata-rata 20 persen, kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai rapat kabinet terbatas, Kamis petang.
"Saya pernah keluarkan Kepmen Nomor 7 tahun 2012 ditanggapi ramai. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, pada 2014 tidak boleh ada ekspor bahan mentah mineral, perlu ada tahapan, kami menunggu pendaftaran perusahaan penambang, tidak muncul, ada Kepmen Nomor 7 mendorong penambang mineral membuat smelter di Indonesia, jadi jangan tanah digaruk langsung diekspor," kata Menteri.