
Aturan tambahan itu termasuk pembuatan smelter dan pengenaan bea keluar rata-rata 20 persen, kata Menteri ESDM Jero Wacik dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai rapat kabinet terbatas, Kamis petang.
"Saya pernah keluarkan Kepmen Nomor 7 tahun 2012 ditanggapi ramai. Berdasarkan Undang-Undang Minerba, pada 2014 tidak boleh ada ekspor bahan mentah mineral, perlu ada tahapan, kami menunggu pendaftaran perusahaan penambang, tidak muncul, ada Kepmen Nomor 7 mendorong penambang mineral membuat smelter di Indonesia, jadi jangan tanah digaruk langsung diekspor," kata Menteri.